• INDOGRAF
  • INDEKS
Senin, 20 April 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home News

BPN Kota Depok Bergerak Bentuk Panitia Inventarisasi Kawasan dan Tanah Terindikasi Terlantar

Indografnews by Indografnews
31 Agustus 2023
in News
A A
BPN Kota Depok

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok Hodidjah. (Foto: BPN Kota Depok)

Share on FacebookShare on Twitter

Indograf.com – Pemanfaatan lahan menjadi isu krusial dalam pertumbuhan populasi dan kebutuhan masyarakat di Kota Depok. Atas kondisi ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok bergerak dan langsung membentuk panitia guna melakukan intervensi.

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menjelaskan panitia khusus tersebut, tugasnya melakukan inventarisasi kawasan, dan tanah terindikasi terlantar di Kota Depok sebagai wilayah satelit Ibu Kota Negara.

Baca Juga

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

19 April 2026
Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

18 April 2026
Load More

“Benar panitia sudah dibentuk. Keanggotaan juga telah ditetapkan,” ujar Indra Gunawan didampingi Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok Hodidjah, Kamis 31 Agustus 2023.

Keputusan ini, berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Nantinya, sambung Indra, panitia bertugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen hak atas tanah. Sampai pada rencana pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan hingga pemeliharaan tanah secara faktual.

“Nah, hasil dari peninjauan lapangan akan diberitahukan kepada pemegang hak untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan sampai pada upaya memelihara tanah yang dimiliki,” jelasnya.

BPN Kota Depok
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan dan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok Hodidjah. (Ilustrasi: BPN Kota Depok)

Hodidjah menambahkan objek inventarisasi juga termasuk tanah yang telah dikuasai dalam jangka waktu 180 hari kalender sejak diterbitkannya pemberitahuan.

“Kembali kita tekankan bahwa kegiatan inventarisasi tanah terindikasi terlantar ini fokusnya pada pemanfaat untuk kesejahteraan masyarakat,” imbuh Hodidjah.

Ini selaras dengan nilai konstitusi dan tujuan pembangunan berkelanjutan pada Pasal 33 UUD RI 1945. Bahwa perlunya penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam oleh negara demi kemakmuran rakyat.

“Prinsipnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Maka, pemberian hak tanah kepada individu atau badan hukum harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan publik dan mencegah kerugian bagi pihak lain,” jelasnya.

BPN Kota Depok
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok Hodidjah

Undang-undang dan peraturan terkait telah mengatur, bahwa setiap pemegang hak atas tanah harus memanfaatkan, mengusahakan, dan memelihara tanah yang dimiliki sesuai dengan kepentingan sosial.

Penelantaran tanah yang disengaja akan menimbulkan sengketa dan konflik pertanahan yang merugikan semua pihak.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Maka dilaksanakanlah upaya pengendalian dan penertiban tanah terlantar untuk memastikan setiap hak atas tanah dipergunakan secara produktif dan memenuhi tujuan sosial,” jelas Hodidjah.

*Proses Inventarisasi*

Proses inventarisasi tanah terlantar dilakukan untuk mengidentifikasi tanah yang tidak dimanfaatkan, tidak dikuasai, dan tidak dipelihara dengan baik oleh pemegang hak.

Dalam kerangka ini, dilaksanakan kegiatan pemeriksaan dokumen hak atas tanah, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara faktual.

Nah, hasil peninjauan lapangan akan memberikan gambaran mengenai kondisi tanah secara langsung, dan pemegang hak akan diberikan kesempatan untuk mengusahakan, memanfaatkan, dan memelihara tanah sesuai aturan dalam jangka waktu tertentu.

Selanjutnya, dilakukan evaluasi. Ini perlu dilakukan terhadap pemegang hak atas tanah, seperti pemeliharaan batas lahan, penggunaan sesuai peruntukan, kepentingan publik yang terjaga, serta tanggung jawab sosial.

Data yang akurat dari kegiatan ini menjadi dasar untuk pengambilan keputusan yang tepat demi pemanfaatan tanah yang berkelanjutan dan mencapai tujuan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan demikian, pemanfaatan tanah akan mendukung kemakmuran masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Pada posisi ini BPN Kota Depok harus hadir dan harus ikut berperan,” pungkas Hodidjah.

Untuk diketahui, landasan pembentukan tim inventarisasi kawasan dan tanah terlantar didukung oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960.

UU ini melarang tindakan penelantaran tanah secara sengaja. Hak apapun pada seseorang/kelompok orang atau badan hukum dapat hapus bila dilakukan penelantaran terhadap tanahnya.

UU tersebut diperkuat lewat dengan pasal 33 peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.

Selanjutnya, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa mempunyai tugas melaksanakan pengendalian hak atas tanah, alih fungsi lahan, wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu.

BPN Kota Depok bahkan mempertegas bahwa aturan memperkenankan dilakukan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan tanah dan penanganan sengketa dan konflik serta penanganan perkara tanah. (lufiays)

 

 

 

 

Tags: BPN Kota DepokHodidjahIndra GunawanInventarisasi Kawasan dan Tanah Terindikasi TerlantarKementerian ATR/BPNKepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPNsengketatanah
Previous Post

Dialog Khas Presiden Jokowi: Konstitusi dan Empedu dalam Mahasabha KMHDI

Next Post

Faktor Logistik Jadi Alasan Cak Imin Gagal Jadi Cawapres Prabowo?

Artikel Terkait

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

by Muhammad SA
19 April 2026

INDOGRAF – Suko FC menunjukkan performa impresif saat menjamu Kopites Sidoarjo dalam laga persahabatan yang digelar di Lapangan Desa Suko,...

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

by Muhammad SA
18 April 2026

INDOGRAF-Komandan Korem (Danrem) 051/Wijayakarta, Nugroho Imam Santoso, memimpin langsung serah terima jabatan (Sertijab) dua Komandan Kodim (Dandim) jajaran di Aula...

Piala Wali Kota Surabaya VII Sukses Digelar, Bibit Atlet Unggul Bermunculan

Piala Wali Kota Surabaya VII Sukses Digelar, Bibit Atlet Unggul Bermunculan

by Muhammad SA
16 April 2026

INDOGRAF – Cabang olahraga Tarung Derajat kembali menegaskan eksistensinya melalui gelaran Kejuaraan Piala Wali Kota Surabaya VII Tahun 2026 yang...

Penguatan Keamanan Siber Jadi Prioritas Pemkab Sidoarjo dalam Transformasi Digital

Penguatan Keamanan Siber Jadi Prioritas Pemkab Sidoarjo dalam Transformasi Digital

by Muhammad SA
16 April 2026

INDOGRAF – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan publik digital yang aman, andal, dan berkelanjutan. Langkah strategis ini...

Please login to join discussion

Kategori

  • Berita Lainnya
  • Bola
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Headline
  • News
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Selebriti
  • Sosial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Copyright
  • Media Partner
  • Redaksi
  • Kontak

© 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Video
  • Indeks

© 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In