• INDOGRAF
  • INDEKS
Jumat, 2 Januari 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home News

KAI Daop 3 Cirebon Tutup Perlintasan Liar di Km 184+1/2 Desa Sukalila Kabupaten Indramayu, Berikut Alasannya

Mawardi by Mawardi
30 Oktober 2024
in News
A A

KAI Daop 3 Cirebon Tutup Perlintasan Liar di Indramayu

Share on FacebookShare on Twitter

Indograf.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 3 Cirebon pada Rabu (30/10/2024) melakukan penutupan pelintasan Liar Km 184+1/2 yang terletak antara Stasiun Kertasemaya – Jatibarang Desa Sukalila Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu Jawa Barat.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul mengatakan penutupan JPL Liar tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang jalur KA, mengacu kepada Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa perpotongan antara jalur kereta dan jalan dibuat tidak sebidang.

Baca Juga

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

27 Desember 2025

Pastikan Kenyamanan Pelanggan, KAI Daop 3 Cirebon Optimalisasikan Layanan Lost and Found

16 Desember 2025
Load More

KAI Daop 3 Cirebon mendukung proses penutupan perlintasan liar yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan secara serentak di wilayah Daop 1 sampai dengan Daop 9 dan Divre I sampai Divre IV pada hari ini Rabu 30 Oktober 2024.

Rokhmad menyampaikan, terkait pembangunan flyover maupun underpass agar perlintasan tidak sebidang menjadi kewenangan Pemerintah, Kemenhub, dan Kementerian PUPR,” jelasnya.

Sepanjang Januari – Oktober 2024 total pintu perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon yang telah ditutup sebanyak 19 Titik.

Dalam melakukan penutupan perlintasan ini, PT KAI Daop 3 Cirebon bekerjasama dengan beberapa pihak terkait, mulai Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah, dan instansi kewilayahan serta beberapa pihak lainnya.

Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan sosialisasi bersama dengan unsur kewilayahan kepada warga di sekitar lokasi baik secara langsung maupun melalui pemasangan spanduk pemberitahuan.

Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat demi keselamatan bersama.

Rokhmad menjelaskan, guna mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94.

Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan.

Pengendara diminta untuk tidak memaksakan diri melaju jika sudah ada rambu peringatan dan alarm sudah berbunyi tanda kereta api akan melintas.

Hal tersebut juga sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.

Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.

Adapun total perlintasan kereta api di wilayah Daop 3 Cirebon sebanyak 175 titik, dengan rincian 156 titik perlintasan sebidang dan 19 titik perlintasan tidak sebidang. Untuk Perlintasan sebidang sebanyak 82 titik tidak dijaga dan 74 titik dijaga, baik dijaga oleh PT KAI, Pemda maupun swadaya masyarakat, sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang sebanyak 4 titik fly over dan 15 titik underpass.

“Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas.

PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA. Karena keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutup Rokhmad. ***

Tags: CirebonKai Daop 3 CirebonKereta apiperlintasan
Previous Post

Indra Gunawan: Reforma Agraria Senjata Swasembada Pangan

Next Post

Tingkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api, KAI Daop 3 Cirebon Ganti Bantalan Rel Kayu dengan Bahan Sintetis

Artikel Terkait

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

by Muhammad SA
27 Desember 2025

INDOGRAF - Personel Kodim 0504/Jakarta Selatan membantu pengamanan kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, selama masa libur Natal dan...

Pastikan Kenyamanan Pelanggan, KAI Daop 3 Cirebon Optimalisasikan Layanan Lost and Found

by Mawardi
16 Desember 2025

Indograf.com - Sambut Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon terus...

KAI Daop 3 Cirebon Tingkatkan Kualitas Layanan Melalui Pembinaan Frontliner

by Mawardi
12 Desember 2025

Indograf.com - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pada masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) yang berlangsung selama...

Ekonomi dan Budaya Rakyat Tumbuh : PLN Dorong Desa Wisata Lerep Menuju Kelas Dunia

Ekonomi dan Budaya Rakyat Tumbuh : PLN Dorong Desa Wisata Lerep Menuju Kelas Dunia

by Muhammad SA
12 Desember 2025

INDOGRAF - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Depok Jadi Tuan Rumah Harganas ke-32 Tingkat Jawa Barat

    Depok Jadi Tuan Rumah Harganas ke-32 Tingkat Jawa Barat

    25 Juni 2025
    Ternyata ini Manfaat Pemetaan Geospasial 3D oleh BPN Kota Depok

    Ternyata ini Manfaat Pemetaan Geospasial 3D oleh BPN Kota Depok

    4 Juni 2024
    HUT ke-26 Kota Depok, Warga Dapat Hadiah Spesial: Bebas Pajak PBB dan Diskon BPHTB hingga 50%!

    HUT ke-26 Kota Depok, Warga Dapat Hadiah Spesial: Bebas Pajak PBB dan Diskon BPHTB hingga 50%!

    9 Mei 2025
    Kejutan Hari Bhayangkara ke-79: TNI dan Polri Depok Tunjukkan Sinergi Solid dan Penuh Keakraban

    Kejutan Hari Bhayangkara ke-79: TNI dan Polri Depok Tunjukkan Sinergi Solid dan Penuh Keakraban

    2 Juli 2025
    Sekda Sumsel: Pemerintah kabupaten dan kota di Sumsel perlu menyebarluaskan informasi seluas-luasnya terkait dengan potensi investasi dari daerah Masing-masing

    Sekda Sumsel: Pemerintah kabupaten dan kota di Sumsel perlu menyebarluaskan informasi seluas-luasnya terkait dengan potensi investasi dari daerah Masing-masing

    12 November 2023
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In