• INDOGRAF
  • INDEKS
Senin, 20 April 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Headline

BPN Kota Depok Tutup Celah Penipuan Berkedok PTSL: Masyarakat Harus Jeli Terkait Kuota

Indografnews by Indografnews
27 November 2023
in Headline, News
A A
Koordinator Substansi Pengukuran dan Kadastral BPN Kota Depok Agus Tresna

Koordinator Substansi Pengukuran dan Kadastral BPN Kota Depok Agus Tresna dalam sebuah kesempatan.

Share on FacebookShare on Twitter

DEPOK – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan meminta masyarakat untuk jeli dan teliti terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.

Pasalnya, muncul kekhawatiran adanya tindakan oknum yang mengatasnamakan diri dari Kantor Pertanahan dengan ‘menjual’ PTSL untuk kepentingan kotor dan berdampak pada kerugian material masyarakat.

Baca Juga

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

19 April 2026
Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

18 April 2026
Load More

“Agar masyarakat tidak tertipu, pahami syarat-syarat dan lokasi yang telah ditetapkan dalam tahun anggaran dari Kantor Pertanahan Kota Depok, karena tidak semua kelurahan mendapatkan kuota PTSL,” papar Indra Gunawan kepada wartawan, Senin 27 November 2023.

Ditambahkan Indra, jajaran dan staf BPN Kota Depok kerap mendapatkan pertanyaan dari masyarakat terkait kuota PTSL tahun 2023.

“Saya mencontohkan, ada masyarakat yang bertanya tentang program PTSL di Kelurahan Sawangan yang pada tahun 2023. Padahal kuota tahun ini tidak ada,” jelas Indra.

Untuk mencegah penipuan, Kantor Pertanahan Kota Depok terus memberikan sosialisasi dan edukasi, apa saja syarat PTSL, agar masyarakat tidak terkecoh atau tertipu oleh oknum-oknum yang memanfaatkan program ini untuk keuntungan pribadi.

“Jika masyarakat tidak jeli, tidak bertanya maka bisa menjadi korban penipuan. Maka tanggung jawab kami memberikan edukasi dan penjelasan rinci tentang PTSL dan kuota pada tahun 2023,” jelasnya.

PTSL, lanjut Indra Gunawan, sebuah program yang diluncurkan oleh Kementerian ATR/BPN untuk memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah.

PTSL bertujuan untuk mengurangi konflik tanah dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat untuk menghindari penipuan terkait program ini.

“Oleh karena itu, jika masyarakat ragu datang saja langsung ke Kantor Pertanahan Kota Depok, nanti akan kami sampaikan secara rinci tentang PTSL baik syarat dan ketentuan yang berlaku,” jelas Indra.

Ditegaskannya lagi, PTSL adalah upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat.

Terpisah, Koordinator Substansi Pengukuran dan Kadastral BPN Kota Depok Agus Tresna mengatakan ada 15 kelurahan yang mendapatkan kuota PTSL untuk tahun 2023.

Program PTSL Tahun 2023 Per Kelurahan:

1. Rangkapan Jaya Baru
2. Depok Jaya
3. Cilodong
4. Kalibaru
5. Kalimulya
6. Jatimulya
7. Sukamaju
8. Pengasinan
9. Pasir Putih
10. Cimpaeun
11. Cilangkap
12. Pancoran Mas
13. Depok
14. Rangkapan Jaya
15. Mampang.

Selanjutnya, untuk kelengkapan syarat mengajukan PTSL, sambung Agus Tresna sangat mudah dan berulangkali disampaikan dalam setiap sosialisasi ke masyarakat.

“Siapkan saja KTP, KK pemilik tanah, termasuk surat tanah seperti Letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara atau pernyataan yang menyebutkan bahwa tanah yang diajukan dalam PTSL tidak sedang bersengketa,” jelas Agus Tresna.

Berikut ini rincian syarat PTSL:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah.

2. Surat tanah, seperti Letter C, Akta Jual-Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian.

3. Tanda batas tanah yang terpasang dan sudah disetujui pemilik tanah yang berbatasan.

4. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.

Masyarakat, sambung Agus diharapkan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum mengajukan program PTSL.

“Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan dalam dokumen tersebut adalah benar dan akurat untuk menghindari penolakan atau penundaan dalam proses pengajuan,” papar

Program PTSL ini digulirkan pemerintah untuk membantu penyelesaian sengketa tanah, termasuk di Kota Depok. Oleh karena itu, bagi warga Depok yang belum memiliki sertifikat tanah, disarankan untuk mengikuti program PTSL ini.

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua kelurahan mendapatkan kuota PTSL setiap tahunnya.

“Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui dan memahami syarat-syarat serta prosedur yang berlaku dalam program PTSL ini untuk menghindari penipuan dan kesalahpahaman,” pungkas Agus Tresna.***

Tags: Agus TresnaBPN Kota DepokIndra GunawanPTSL
Previous Post

Geger, Wanita Rumah Tangga Ditemukan Meninggal dengan 9 Tusukan di Cirebon

Next Post

Tak Disangka, Terduga Pelaku Pembunuhan di Dukupuntang Cirebon Adalah Mantan Suami Korban

Artikel Terkait

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

by Muhammad SA
19 April 2026

INDOGRAF – Suko FC menunjukkan performa impresif saat menjamu Kopites Sidoarjo dalam laga persahabatan yang digelar di Lapangan Desa Suko,...

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

by Muhammad SA
18 April 2026

INDOGRAF-Komandan Korem (Danrem) 051/Wijayakarta, Nugroho Imam Santoso, memimpin langsung serah terima jabatan (Sertijab) dua Komandan Kodim (Dandim) jajaran di Aula...

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin tancap gas dalam menuntaskan tunggakan kegiatan pelayanan pertanahan atau PDDM.

Kantah Banyuasin Percepat Penyelesaian Layanan Pertanahan 2026

by Nawawi Indograf
18 April 2026

BANYUASIN - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin tancap gas dalam menuntaskan tunggakan kegiatan pelayanan pertanahan atau PDDM. Hal ini ditegaskan...

Piala Wali Kota Surabaya VII Sukses Digelar, Bibit Atlet Unggul Bermunculan

Piala Wali Kota Surabaya VII Sukses Digelar, Bibit Atlet Unggul Bermunculan

by Muhammad SA
16 April 2026

INDOGRAF – Cabang olahraga Tarung Derajat kembali menegaskan eksistensinya melalui gelaran Kejuaraan Piala Wali Kota Surabaya VII Tahun 2026 yang...

Please login to join discussion

Kategori

  • Berita Lainnya
  • Bola
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Headline
  • News
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Selebriti
  • Sosial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Copyright
  • Media Partner
  • Redaksi
  • Kontak

© 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Video
  • Indeks

© 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In