Indograf.com – Pasca Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tim penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan upaya pencekalan, Jumat 24 November 2023.
Pencekalan terhadap Firli yang dilakukan tim penyidik ini, agar Firli tidak pergi ke luar negeri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, surat pencekalan terhadap Firli sudah ditujukan kepada tersangka.
“Permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI,” kata Ade Safri, Jumat seperti dikutip dari laman PMJnews.
Surat pencekalan terhadap Firli ini, sudah dikirimkan oleh tim penyidik dan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Pencegahan ke luar negeri bagi tersangka Firli Bahuri ini untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik,” katanya.
Sebelumnya, Firli Bahuri diduga melanggar pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***