• INDOGRAF
  • INDEKS
Kamis, 19 Juni 2025
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Berikut Tiga Unsur Dasar Pengupahan UMP Mengacu PP Pengganti, PP Nomor 36 Tahun 2021 Di Provinsi DKI Jakarta

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan UMP 2024 paling lambat 21 November

Muhammad SA by Muhammad SA
18 November 2023
in Ekonomi, News
A A
Berikut Tiga Unsur Dasar Pengupahan UMP Mengacu PP Pengganti, PP Nomor 36 Tahun 2021 Di Provinsi DKI Jakarta

Demo Buruh Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Indograf.com – Sidang Dewan Pengupahan membahas rekomendasi besaran upah minimum provinsi (UMK) DKI Jakarta 2024 yang digelar kemarin, menghasilkan tiga poin usulan baik dari Pemprov DKI Jakarta, pengusaha, dan pekerja.

Dalam menentukan besaran upah minimum, Pemprov mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.

Baca Juga

KAI Daop 3 Cirebon Berikan Layanan Kesehatan Bagi Para Penumpang 24 Jam

19 Juni 2025

Layanan Lost and Found KAI Daop 3 Cirebon Berikan Rasa Tenang Penumpang

17 Juni 2025
Load More

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023,” kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/11).

Berikut daftar angka pengupahan dari tiga unsur berbeda:

  1. Angka Pengusaha: 1,89 + (4,96×20%) x UMP 2023= Rp5.043.068
  2. Angka Pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068
  3. Angka Pemerintah: 1,89 + (4,96×30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut pengumuman upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 dari tiga usulan berdasarkan hasil Sidang Dewan Pengupahan paling lambat pada 21 November 2023.

“Kami dewan (pengupahan) memberikan saran, tetap seluruhnya kepala daerah. Mungkin Senin kami masuk ke Pak Pj Gubernur DKI tanggal 21 (paling lambat),” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat.

Hari menyebut, setelah sidang hari ini hasil usulannya atau angka yang muncul akan membuat laporan rekomendasi kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

“Iya setelah sidang kita membuat rekomendasi ke Pak Gubernur untuk menetapkan angkanya, pakai Kepgub. Jadi kita membuat laporan ke Pak Gubernur, lalu keputusan Gubernur untuk menetapkan angkanya berapa UMP DKI 2024,” jelas Hari.***

Sumber: Antara

Tags: DKI JakartaGubernur DKI JakartaIda FauziyahMenteri KetenagakerjaanPemprovUMP
Previous Post

Kirab Pemilu 2024 Jalur V di Cirebon, Sosialisasi Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa

Next Post

Akan Hadir Rute Baru Lampung-Bali Dari Maskapai Air Asia, Di Class Ekonomi Pemprov Lampung Tambah Rute Penerbangan

Artikel Terkait

KAI Daop 3 Cirebon Berikan Layanan Kesehatan Bagi Para Penumpang 24 Jam

by Mawardi
19 Juni 2025

Indograf.com - Tak hanya fokus pada keselamatan perjalanan kereta api, KAI Daop 3 Cirebon juga memberikan perhatian khusus kepada penumpang...

Layanan Lost and Found KAI Daop 3 Cirebon Berikan Rasa Tenang Penumpang

by Mawardi
17 Juni 2025

Indograf.com - KAI terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa kereta api, tidak hanya sebatas pelayanan pengangkutan orang ataupun...

Kabupaten Bogor Buka 1.824 Lowongan di Job Fair Kabogor Fest: Peluang Emas Bagi Para Pencari Kerja

Kabupaten Bogor Buka 1.824 Lowongan di Job Fair Kabogor Fest: Peluang Emas Bagi Para Pencari Kerja

by Nawawi Indograf
17 Juni 2025

indograf.com, Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor menghadirkan angin segar bagi para pencari kerja. Dalam rangka peringatan Hari Jadi Bogor (HJB)...

lavojoy Cetak Rekor MURI: 1.355 Video Cerita Perawatan Rambut Rontok

lavojoy Cetak Rekor MURI: 1.355 Video Cerita Perawatan Rambut Rontok

by Muhammad SA
13 Juni 2025

INDOGRAF - Lavojoy, brand perawatan rambut dan tubuh yang semakin dikenal di kalangan konsumen, berhasil meraih penghargaan dari Museum Rekor-Dunia...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Delapan Fitur Baru Samsung Galaxy S23 FE

    Delapan Fitur Baru Samsung Galaxy S23 FE

    1 November 2023

    Bank Indonesia Cirebon Terus Genjot Pengendalian Inflasi di Cirebon

    7 Mei 2024
    Megawati Soekarnoputri

    Megawati Bareng Ganjar dan Mahfud MD Berangkat ke Kuburan

    4 November 2023
    Masjid Jami’ Asy-Syahid Depok Gelar Penyembelihan Hewan Qurban, Wujudkan Semangat Kebersamaan Iduladha

    Masjid Jami’ Asy-Syahid Depok Gelar Penyembelihan Hewan Qurban, Wujudkan Semangat Kebersamaan Iduladha

    7 Juni 2025
    Mendikdasmen: Jalan Sehat Hardiknas 2025, Wadah Komunikasi Efektif Insan Pendidikan Galang Kolaborasi

    Mendikdasmen: Jalan Sehat Hardiknas 2025, Wadah Komunikasi Efektif Insan Pendidikan Galang Kolaborasi

    18 Mei 2025
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In