Indograf.com – Tersangka HS dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 ayat (9) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
Selain ratusan tabung elpiji, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti timbangan digital dan alat yang digunakan untuk memindahkan gas dari tabung tiga kilogram ke tabung nonsubsidi.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota membongkar praktik penyelewengan elpiji subsidi dengan modus memindahkan isi elpiji tabung ukuran tiga kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Danang Yudanto di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus penyelewengan elpiji subsidi itu bermula saat terjadi peristiwa kecelakaan kerja terhadap salah satu pekerja pengisian tabung elpiji.
“Sekitar sepuluh hari lalu ada korban dari pemindahan elpiji ini, seorang karyawan yang mengalami luka bakar hingga 50 persen. Pengungkapan berawal dari peristiwa itu,” kata Danang.
Setelah peristiwa tersebut, pada 6 November 2023, aparat kepolisian mendapatkan informasi terkait adanya praktik penyelewengan elpiji subsidi. Polisi kemudian melakukan pengecekan sebuah ruko di Kecamatan Lowokwaru.
Dalam ruko tersebut ditemukan praktik pemindahan gas dari tabung elpiji subsidi tiga kilogram ke tabung berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti sebanyak 181 tabung elpiji tiga kilogram.
“Untuk elpiji 5,5 kilogram ada 22 tabung, 12 kilogram 14 tabung. Elpiji 12 kilogram itu sudah terisi, namun belum disegel, sementara enam tabung lainnya sudah terisi dan tersegel. Selain itu, ada 22 tabung yang masih kosong,” katanya.
Polisi menangkap seorang tersangka berinisial HS, pria kelahiran Jakarta yang tinggal di Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang. HS merupakan otak dari kegiatan penyelewengan elpiji subsidi tersebut.
Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan lima orang saksi yang merupakan karyawan tersangka. Hingga kini polisi masih melacak pemasok elpiji yang didapat tersangka untuk kemudian dipindahkan ke tabung elpiji nonsubsidi.
Danang menambahkan dari praktik penyelewengan elpiji subsidi yang sudah dilakukan sekitar satu tahun tersebut, tersangka HS mendapatkan keuntungan berkisar Rp700 ribu hingga Rp1 juta per hari.
“Omzet cukup besar. Tabung tiga kilogram itu didapat dari wilayah Malang Raya, ini masih kami lakukan pengembangan,” katanya.***
Sumber: Antara