• INDOGRAF
  • INDEKS
Senin, 20 April 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home News

Ketua MPR: Pentingnya Pembentukan Peradilan Etik Atau Mahkamah Etik Sebagai Ujung Tombak Proses Penegakan Etik Di Tanah Air

Bamsoet mengutip pernyataan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bahwa berdasarkan kewenangan yang ada, sejatinya MKMK tidak bisa mengubah hasil gugatan yang sudah diputuskan MK

Muhammad SA by Muhammad SA
4 November 2023
in News, Politik
A A
Ketua MPR: Pentingnya Pembentukan Peradilan Etik Atau Mahkamah Etik Sebagai Ujung Tombak Proses Penegakan Etik Di Tanah Air

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan kuliah kepada mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

Indograf.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam kuliah Hukum di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu, menyampaikan dengan tegas kepada mahasiswa bahwa pentingnya pembentukan peradilan etik atau Mahkamah Etik sebagai ujung tombak proses penegakan etik di Tanah Air.

“Dalam Konvensi Nasional tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang diselenggarakan MPR RI, KY, DKPP, dan pihak terkait lainnya telah diusulkan pentingnya Indonesia membentuk Mahkamah Etik (peradilan etik),” kata Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

19 April 2026
Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

18 April 2026
Load More

Bamsoet yang juga Dosen Tetap Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur mengatakan landasan pembentukan Mahkamah Etik ini dapat mengacu kepada TAP MPR Nomor VI MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Dalam perkuliahan dengan mata ajaran “Politik, Hukum dan Demokrasi” itu, Bamsoet menyoroti pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini menunggu keputusan untuk dibacakan MKMK pada Selasa (7/11).

Bamsoet mengutip pernyataan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bahwa berdasarkan kewenangan yang ada, sejatinya MKMK tidak bisa mengubah hasil gugatan yang sudah diputuskan MK. Hal ini sesuai dengan Pasal 24C ayat (1) UUD Tahun 1945 menyebutkan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), kata Bamsoet, menyebutkan bahwa putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat.

“Walaupun putusan MK final dan binding serta tidak ada upaya lain untuk mengubahnya, pembentukan MKMK tetap menemukan urgensinya. Salah satunya untuk menjamin tegaknya kode etik dan pedoman perilaku hakim MK,” kata Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menjelaskan lembaga penegak kode etik tidak hanya di MK, tapi juga terdapat di berbagai lembaga negara, antara lain, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menjaga, menegakkan kehormatan, dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Ada juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU provinsi,aAnggota KPU kabupaten/kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu provinsi, dan anggota Bawaslu kabupaten/kota.

Kemudian Komisi Yudisial (KY) untuk menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, perilaku hakim; menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung serta menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Untuk itu, lanjut Bamsoet, “Mahkamah Etik akan menjadi ujung dari proses penegakan etik sehingga setiap putusan etika yang diputuskan berbagai penegak kode etik yang terdapat di berbagai lembaga negara maupun organisasi profesi tidak lagi dihadapkan dengan peradilan umum”.

Bamsoet yang juga Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum Unpad itu menerangkan para pencari keadilan yang divonis bersalah secara etika oleh masing masing penegak kode etik bisa mengajukan banding di Mahkamah Etik.

Tetapi karena Mahkamah Etik belum ada, ujar dia, saat ini orang yang diputus melakukan kesalahan etika oleh masing-masing penegak kode etik mengajukan banding atau mencari keadilan ke peradilan umum, entah melalui Mahkamah Agung maupun PTUN.***

Sumber; Antara/ Laily Rahmawaty

Tags: Bambang SoesatyoKetua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UnpadKetua MPR
Previous Post

Dihibahkan Anggaran Rp75 Miliar Untuk Pelaksanaan Pilkada 2024 Oleh Pemkab Jayapura

Next Post

Moeldoko: Limbah Kelapa Sawit Sebagai Sumber Energi Baru Yang Berkelanjutan, RI Potensial Kembangkan EBT Limbah Kelapa Sawit

Artikel Terkait

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

by Muhammad SA
19 April 2026

INDOGRAF – Suko FC menunjukkan performa impresif saat menjamu Kopites Sidoarjo dalam laga persahabatan yang digelar di Lapangan Desa Suko,...

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

by Muhammad SA
18 April 2026

INDOGRAF-Komandan Korem (Danrem) 051/Wijayakarta, Nugroho Imam Santoso, memimpin langsung serah terima jabatan (Sertijab) dua Komandan Kodim (Dandim) jajaran di Aula...

Piala Wali Kota Surabaya VII Sukses Digelar, Bibit Atlet Unggul Bermunculan

Piala Wali Kota Surabaya VII Sukses Digelar, Bibit Atlet Unggul Bermunculan

by Muhammad SA
16 April 2026

INDOGRAF – Cabang olahraga Tarung Derajat kembali menegaskan eksistensinya melalui gelaran Kejuaraan Piala Wali Kota Surabaya VII Tahun 2026 yang...

Penguatan Keamanan Siber Jadi Prioritas Pemkab Sidoarjo dalam Transformasi Digital

Penguatan Keamanan Siber Jadi Prioritas Pemkab Sidoarjo dalam Transformasi Digital

by Muhammad SA
16 April 2026

INDOGRAF – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan publik digital yang aman, andal, dan berkelanjutan. Langkah strategis ini...

Please login to join discussion

Kategori

  • Berita Lainnya
  • Bola
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Headline
  • News
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Selebriti
  • Sosial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Copyright
  • Media Partner
  • Redaksi
  • Kontak

© 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Video
  • Indeks

© 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In