• INDOGRAF
  • INDEKS
Senin, 20 April 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home News

Timbulnya Kerugian Negara Rp995.120.000 Kejati DIY Tetapkan Lurah Maguwoharjo Tersangka Korupsi

Muhammad SA by Muhammad SA
3 November 2023
in News
A A
Timbulnya Kerugian Negara Rp995.120.000 Kejati DIY Tetapkan Lurah Maguwoharjo Tersangka Korupsi

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin di Kantor Kejati DIY, Yogyakarta, Kamis Kemarin

Share on FacebookShare on Twitter

Indograf.com – Kejaksaan Tinggi(Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) menetapkan Lurah Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kasidi sebagai tersangka korupsi terkait penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di kelurahan setempat.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin di Kantor Kejati DIY, Yogyakarta, Kamis, mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kasidi dilakukan penahanan kota karena alasan kesehatan.

Baca Juga

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

19 April 2026
Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

18 April 2026
Load More

“Yang bersangkutan memerlukan kontrol rutin dan cuci darah sebanyak dua kali dalam seminggu,” kata Anshar.

Dia mengatakan penahanan kota terhadap Kasidi berdasarkan surat perintah Kajati DIY selama 20 hari sejak tanggal 2 November 2023 sampai 21 November 2023.

“Tersangka dipasang gelang sebagai pendeteksi dia ke luar dari wilayah Kejati DIY atau tidak. Jika ke luar dari wilayah DIY akan berbunyi deteksi itu,” ujar Anshar.

Anshar menjelaskan dalam kasus itu, tersangka Kasidi selaku lurah diduga melakukan pembiaran terhadap korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayahnya yang dilakukan Robinson Saalino, Direktur PT Indonesia Internasional Capital sekaligus pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara.

Selain Kasidi, Kejati DIY juga menetapkan Robinson sebagai tersangka dalam kasus itu.

Anshar menjelaskan, pada kurun 2022 sampai 2003, Robinson selaku Direktur PT Indonesia international capital telah memanfaatkan lahan berstatus tanah kas desa dan “pelungguh” seluas 41.655 meter persegi di Pedukuhan Pugeran, Kelurahan Maguwoharjo untuk membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit.

Robinson, kata Anshar, sebagai pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara juga memanfaatkan lahan seluas lebih kurang 79.450 meter persegi yang merupakan tanah “pelungguh” di Pedukuhan Jenengan, di kelurahan yang sama untuk membangun perumahan D’Jonas dan Nirwana Djiwangga sebanyak 53 unit.

Dalam Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, disebutkan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten, serta izin dari Gubernur DIY.

Tanah kas desa juga tidak boleh digunakan untuk pendirian rumah tinggal serta diperjualbelikan.

Kasidi selaku Lurah Maguwoharjo, kata dia, seharusnya bertanggung jawab atas penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa tersebut.

Namun, menurut Anshar, Kasidi tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan oleh Robinson yang tidak mengantongi izin Gubernur DIY.

“Padahal mengetahui bahwa Pembangunan tersebut tidak bersesuaian dengan fungsi atau kegunaan tanah kas desa dan pelungguh serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Perbuatan Robinson bersama-sama Kasdi tersebut, kata dia, berakibat timbulnya kerugian negara dengan total dari dua lokasi tanah itu sebesar Rp995.120.000.

Anshar menuturkan Robinson juga menjadi terpidana kasus tanah kas desa di lokasi lain, yakni di Kelurahan Caturtunggal, Depok, Sleman sehingga saat ini masih ditahan di lembaga pemasyarakatan.

Dalam kasus itu, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memvonis pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp400 juta, namun Robinson mengajukan banding dan hingga kini kasusnya belum putus.***

Sumber; Antara/Lukman Hakim

Previous Post

Reskrimsusbali Meluncurkan Aplikasi SIYANDE Kepada Masyarakat Menyikapi Tindak Pidana Siber Yang Merugikan Masyarakat

Next Post

Dua Bank Bangkrut Sebesar Rp261,6 Miliar, LPS Mengembalikan Dana Nasabah

Artikel Terkait

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

by Muhammad SA
19 April 2026

INDOGRAF – Suko FC menunjukkan performa impresif saat menjamu Kopites Sidoarjo dalam laga persahabatan yang digelar di Lapangan Desa Suko,...

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

by Muhammad SA
18 April 2026

INDOGRAF-Komandan Korem (Danrem) 051/Wijayakarta, Nugroho Imam Santoso, memimpin langsung serah terima jabatan (Sertijab) dua Komandan Kodim (Dandim) jajaran di Aula...

Piala Wali Kota Surabaya VII Sukses Digelar, Bibit Atlet Unggul Bermunculan

Piala Wali Kota Surabaya VII Sukses Digelar, Bibit Atlet Unggul Bermunculan

by Muhammad SA
16 April 2026

INDOGRAF – Cabang olahraga Tarung Derajat kembali menegaskan eksistensinya melalui gelaran Kejuaraan Piala Wali Kota Surabaya VII Tahun 2026 yang...

Penguatan Keamanan Siber Jadi Prioritas Pemkab Sidoarjo dalam Transformasi Digital

Penguatan Keamanan Siber Jadi Prioritas Pemkab Sidoarjo dalam Transformasi Digital

by Muhammad SA
16 April 2026

INDOGRAF – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan publik digital yang aman, andal, dan berkelanjutan. Langkah strategis ini...

Please login to join discussion

Kategori

  • Berita Lainnya
  • Bola
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Headline
  • News
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Selebriti
  • Sosial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Copyright
  • Media Partner
  • Redaksi
  • Kontak

© 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Video
  • Indeks

© 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In