IndoGraf.com – Apa bahayanya sepeda listrik? Sebagian besar sepeda listrik disematkan baterai tipe Lithium.
Dan pada umumnya sepeda listrik sangat mudah terbakar akibat korsleting.
Kecelakaan paling sering terjadi ketika sedang melakukan pengisian daya.
Meski demikian risiko ini sesungguhnya akan lebih tinggi bila sepeda listrik tidak dirawat dengan benar.
Soal perawatan dan risiko lainnya, maka muncul pertanyaan lainnya apakah sepeda motor listrik bisa kena hujan?
Jawabannya, motor listrik tetap bisa dikendarai saat hujan.
Hal ini sudah pasti, karena setiap unit motor listrik yang di produksi pastinya sudah memperhitungkan faktor safety-nya.
Sehingga tetap aman untuk dikendarai saat hujan.
Kembali pada pertanyaan awal, apakah sepeda listrik bisa dicuci? Dicuci itu akan lebih baik.
Gunakan saja penyemprot udara bertekanan sedang dan tuangkan penyiramannya dari atas.
Di luar itu, kamu bisa mencuci sepeda listrik seperti biasa.
Jangan biarkan sepeda kesayanganmu kotor.
Selain membuatnya kinclong, rutin membersihkan sepeda listrik akan membuat Anda nyaman saat berkendara.
Selain itu apakah sepeda listrik bisa ditilang?
Yup, Polisi akan memberikan tilang bagi pengguna motor listrik di jalan raya.
Polisi akan menganggap hal ini bahaya, dan dendanya lumayan besar, mencapai Rp24 juta.
Lalu apa manfaat lebih sepeda listrik?
Tenang, jika disimpulkan, kelebihan sepeda listrik ini tentu saja ramah lingkungan karena tidak mengeluarkan asap dari sisa pembakaran.
Jadi, nggak menambah polusi udara.
Selain itu, harganya murah terutama untuk sepeda yang jenis motor. Sekitar sepertiga saja dari sepeda motor biasa.
Apakah sepeda listrik wajib pakai helm?
Menurut Korlantas Polri, kendaraan listrik berupa sepeda yang memiliki mesin. Tentu memiliki kecepatan sampai 35 km per jam.
Maka jawabannya, wajib mengikuti aturan keselamatan yaitu menggunakan helm dan memiliki SIM.
Demikian jawaban seputar sisi bahayanya sepeda listrik dan benar bisa ditilang.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi masyarakat yang ingin membeli dan menggunakan sepeda listrik sebagai alat transportasi.***
Editor: Muhammad SA