• INDOGRAF
  • INDEKS
Senin, 20 April 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang di Kantor Pertanahan

Dokumen Kepemilikan Tanah

Muhammad SA by Muhammad SA
3 Oktober 2023
in News, Pilihan Editor
A A
Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang menjadi bukti kepemilikan tanah. Jika sertifikat tanah hilang, maka pemilik tanah harus segera mengurusnya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Share on FacebookShare on Twitter

Indograf.com – Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang menjadi bukti kepemilikan tanah. Jika sertifikat tanah hilang, maka pemilik tanah harus segera mengurusnya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Berikut adalah cara mengurus sertifikat tanah yang hilang:

Baca Juga

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

19 April 2026
Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

18 April 2026
Load More
  1. Laporkan kehilangan sertifikat tanah ke kepolisian

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kehilangan sertifikat tanah ke kepolisian. Hal ini untuk membuat laporan polisi (LP) sebagai bukti kehilangan.

2. Buat surat pernyataan kehilangan

Setelah membuat LP, selanjutnya buat surat pernyataan kehilangan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan. Surat pernyataan kehilangan ini harus dibubuhi materai Rp6.000,00.

3. Kumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan:

Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang:

  •  Fotokopi KTP dan KK pemohon
  • Surat pernyataan kehilangan
  • LP
  • Bukti kepemilikan tanah, misalnya bukti jual beli, bukti hibah, atau bukti waris
4. Ajukan permohonan penggantian sertifikat tanah

Pemohon dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah secara langsung ke loket Kantor Pertanahan setempat.

5. Bayar biaya penggantian sertifikat tanah

Biaya penggantian sertifikat tanah ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Biaya penggantian sertifikat tanah di tahun 2023 adalah sebesar Rp350.000,00.

6. Tunggu proses penerbitan sertifikat tanah pengganti

Proses penerbitan sertifikat tanah pengganti membutuhkan waktu sekitar 1-2 bulan.

Berikut adalah tips untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang:
  • Segera laporkan kehilangan sertifikat tanah ke kepolisian
  • Buat surat pernyataan kehilangan dengan jelas dan lengkap
  • Kumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan lengkap
  • Bayar biaya penggantian sertifikat tanah tepat waktu
  • Dengan mengikuti langkah-langkah dan tips di atas, diharapkan proses pengurusan sertifikat tanah yang hilang dapat berjalan lancar.
Berikut adalah contoh surat pernyataan kehilangan sertifikat tanah:

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [nama pemohon]
NIK: [NIK pemohon]
Alamat: [alamat pemohon]

Dengan ini menyatakan bahwa saya kehilangan sertifikat tanah atas bidang tanah berikut:

Nomor Sertifikat: [nomor sertifikat]
Luas tanah: [luas tanah]
Lokasi: [lokasi tanah]

Kehilangan sertifikat tanah tersebut terjadi pada tanggal [tanggal kehilangan] di [tempat kehilangan].

Beginilah cara saya membuat pernyataan ini dengan sebenarnya.

[Tempat, tanggal]
[Nama pemohon]

Tags: biaya mengurus sertifikat tanah hilangcara mengurus sertifikat tanah hilangcontoh surat pernyataan kehilangan sertifikat tanahsertifikat tanah hilangsyarat mengurus sertifikat tanah hilang
Previous Post

Cara Mengajukan Blokir Tanah di Kantor Pertanahan dan Contoh Suratnya

Next Post

Jokowi Kembali Sebut Bodoh Instansi Pemerintah yang Sering Belanja Impor

Artikel Terkait

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

by Muhammad SA
19 April 2026

INDOGRAF – Suko FC menunjukkan performa impresif saat menjamu Kopites Sidoarjo dalam laga persahabatan yang digelar di Lapangan Desa Suko,...

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

by Muhammad SA
18 April 2026

INDOGRAF-Komandan Korem (Danrem) 051/Wijayakarta, Nugroho Imam Santoso, memimpin langsung serah terima jabatan (Sertijab) dua Komandan Kodim (Dandim) jajaran di Aula...

Piala Wali Kota Surabaya VII Sukses Digelar, Bibit Atlet Unggul Bermunculan

Piala Wali Kota Surabaya VII Sukses Digelar, Bibit Atlet Unggul Bermunculan

by Muhammad SA
16 April 2026

INDOGRAF – Cabang olahraga Tarung Derajat kembali menegaskan eksistensinya melalui gelaran Kejuaraan Piala Wali Kota Surabaya VII Tahun 2026 yang...

Penguatan Keamanan Siber Jadi Prioritas Pemkab Sidoarjo dalam Transformasi Digital

Penguatan Keamanan Siber Jadi Prioritas Pemkab Sidoarjo dalam Transformasi Digital

by Muhammad SA
16 April 2026

INDOGRAF – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan publik digital yang aman, andal, dan berkelanjutan. Langkah strategis ini...

Please login to join discussion

Kategori

  • Berita Lainnya
  • Bola
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Headline
  • News
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Selebriti
  • Sosial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Copyright
  • Media Partner
  • Redaksi
  • Kontak

© 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Video
  • Indeks

© 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In