• INDOGRAF
  • INDEKS
Senin, 20 April 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

TikTok Shop Diminta Pilih antara Sosial Commerce atau e-Commerce

Zulkifli Hasan Beberkan Aturannya

Muhammad SA by Muhammad SA
3 Oktober 2023
in Ekonomi, Pilihan Editor
A A
Mendag Zulkifli Hasan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai mengunjungi pedagang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di PGC, Jakarta, Selasa (3/10/2023). (Foto: Antara/Maria Cicilia Galuh)

Share on FacebookShare on Twitter

Indograf.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa TikTok Shop telah menerima keputusan pemerintah terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik.

Meski demikian, layanan atau fitur TikTok Shop masih dapat ditemukan pada platform tersebut dan konsumen masih dapat berbelanja.

Baca Juga

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin resmi menancapkan gas dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026.

Kantah Kabupaten Banyuasin Kini Miliki Satgas Sertifikasi Tanah

31 Maret 2026
BULOG Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idulfitri

BULOG Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idulfitri

27 Maret 2026
Load More

Menanggapi hal tersebut, Mendag menegaskan bahwa TikTok tidak akan diberikan kelonggaran terkait tenggat waktu.

TikTok sudah mendapat surat peringatan, namun jika masih tetap beroperasi maka akan dikenakan sanksi.

“TikTok harus memilih ingin menjadi sosial commerce saja atau e-commerce,” kata Mendag.

Permendag 31 Tahun 2023 mengatur pemisahan antara sosial media dengan social commerce.

Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Tags: E-commerceMenteri PerdaganganPemerintah IndonesiaPermendag 31 Tahun 2023Sosial commerceTikTok Shop
Previous Post

MU Vs Galatasaray, Raphael Varane yakin Bisa Juara

Next Post

Cara Mengajukan Blokir Tanah di Kantor Pertanahan dan Contoh Suratnya

Artikel Terkait

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin resmi menancapkan gas dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026.

Kantah Kabupaten Banyuasin Kini Miliki Satgas Sertifikasi Tanah

by Nawawi Indograf
31 Maret 2026

INDOGRAF - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin resmi menancapkan gas dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...

BULOG Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idulfitri

BULOG Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idulfitri

by Muhammad SA
27 Maret 2026

INDOGRAF - Perum BULOG terus mempercepat penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng sebagai bagian dari program pemerintah. Pasca...

Kadin Bangkalan Tebar Kepedulian di Ramadan, Ratusan Yatim dan Duafa Terima Santunan

Kadin Bangkalan Tebar Kepedulian di Ramadan, Ratusan Yatim dan Duafa Terima Santunan

by Muhammad SA
18 Maret 2026

INDOGRAF – Semangat berbagi di bulan suci Ramadan diwujudkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bangkalan melalui aksi sosial yang...

Pemkot Berlakukan Pajak Reklame Naik 400 Persen, Industri Periklanan Surabaya Terancam Kolaps

Pemkot Berlakukan Pajak Reklame Naik 400 Persen, Industri Periklanan Surabaya Terancam Kolaps

by Muhammad SA
18 Maret 2026

INDOGRAF – Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang menaikkan pajak reklame hingga 400 persen menuai protes keras dari pelaku industri. Persatuan...

Please login to join discussion

Kategori

  • Berita Lainnya
  • Bola
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Headline
  • News
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Selebriti
  • Sosial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Copyright
  • Media Partner
  • Redaksi
  • Kontak

© 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Video
  • Indeks

© 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In