Indograf.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan.
Langkah ini, dalam upaya penegakan hukumnya. KPK telah memeriksa dua orang saksi yang dianggap memiliki informasi penting terkait kasus ini.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dua saksi yang telah diperiksa adalah Agus Ramdhany, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemnaker.
Dan, Sophyan, yang merupakan pengantar kerja ahli madya. Proses pemeriksaan kedua saksi ini dilakukan pada Selasa, 26 September, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini difokuskan pada pengetahuan mereka terkait dengan peran saksi sebagai anggota panitia dalam proses lelang pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Selain itu, KPK juga mencari informasi terkait dugaan intervensi terselubung dari beberapa pejabat di Kemnaker saat itu.
Sayangnya, dalam proses pemeriksaan tersebut, Rony Dosonugrogo, seorang karyawan swasta, tidak dapat hadir, dan jadwal ulang akan diatur untuk menggali keterangannya dalam pemeriksaan selanjutnya.
KPK telah melakukan langkah-langkah serius dalam mengungkap dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012 di Kemnaker.
Tiga tersangka
Hingga saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan kasus tersebut. Tiga tersangka ini terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.
KPK menduga bahwa kasus ini telah menimbulkan kerugian negara, sesuai dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker pada tanggal 18 Agustus.
Sayangnya, hingga saat ini, belum ada informasi lebih rinci mengenai temuan yang ditemukan oleh tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.
Dalam proses penyelidikan ini, KPK juga telah memeriksa Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014, Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, sebagai saksi dalam perkara ini.
Cak Imin menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam oleh penyidik KPK.
Dalam kesempatan tersebut, Cak Imin berharap bahwa keterangannya dapat membantu KPK dalam menyelesaikan perkara ini dengan segera.
Cak Imin juga tidak lupa menyampaikan apresiasi kepada KPK atas upayanya dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.
“Saya berharap agar KPK dapat berhasil menuntaskan seluruh kasus korupsi demi kebaikan negara,” kata Cak Imin.