INDOGRAF – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, berencana menyerahkan ribuan sertipikat tanah kepada masyarakat Jawa Timur pada Rabu (27/12/2023).
Sertipikat yang akan diserahkan mencakup sertipikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, dan sertipikat tanah wakaf.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Lampri, menjelaskan dalam pernyataannya bahwa sertipikat PTSL dan redistribusi tanah direncanakan untuk diserahkan di GOR Delta Sidoarjo. Sebanyak 4.000 orang dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur akan menerima sertipikat dari Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan Beri Penjelasan Soal Tol Cijago yang Telah Tersambung
Baca Juga: Kepala BPN Kota Depok Serahkan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari kepada 19 Warga
“Dari 4.000 penerima tersebut, 3.200 orang akan menerima sertipikat tanah dari program PTSL. Selanjutnya, 800 orang lainnya akan menerima sertipikat redistribusi tanah. Sertipikat akan diserahkan secara langsung oleh Presiden dan Menteri kepada 12 perwakilan penerima,” kata Lampri saat ditemui di kantornya, Jakarta, pada Selasa (26/12/2023).
Mengenai redistribusi tanah, Lampri menjelaskan bahwa tanah yang dibagikan kepada masyarakat merupakan hasil dari pelepasan kawasan hutan, bekas perkebunan, dan tanah negara lainnya. “Penyelesaian redistribusi tanah ini melibatkan Kabupaten Kediri, Blitar, Lumajang, Jember, dan Madiun,” ujarnya.
Pada hari yang sama, 1.000 sertipikat tanah wakaf juga akan dibagikan di Masjid Agung Sidoarjo. “Setelah menyerahkan sertipikat PTSL dan Redistribusi Tanah, Presiden dan rombongan akan menuju Masjid Agung untuk menyerahkan sertipikat tanah wakaf,” jelas Lampri.
Penyerahan sertipikat tanah wakaf ini menjadi penutup dari rangkaian kunjungan kerja Presiden Jokowi dan Menteri ATR/Kepala BPN di Jawa Timur. Dengan penyerahan sertipikat di kedua lokasi tersebut, warga Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum atas hak tanah mereka. (luf)