Indograf.com – Polresta Cirebon berhasil mengungkap teka-teki kasus pembunuhan di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang terjadi pada Minggu, 26 November 2023.
Pasalnya, Satreskrim Polresta Cirebon berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial OS (47) di wilayah Jakarta Timur, Senin malam, 27 November 2023.
Dalam kasus tersebut, pelaku menghabisi nyawa korban hingga mengalami sembilan tusukan dan sebelas luka sayatan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa korban merupakan mantan isteri siri pelaku yang bercerai sejak Juli 2023. Pelaku juga menginginkan rujuk, tapi korban dan keluarganya menolak,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa 28 November 2023.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang diduga digunakan OS untuk melukai korban, hingga meninggal dunia.
Dari keterangan polisi, hubungan pelaku dengan korban adalah mantan suami sirih.
Sementara motif dalam pembunuhan tersebut adalah cemburu dan korban menolak diajak rujuk.
“Kami juga menemukan fakta bahwa ternyata pelaku sudah membawa pisau dapur saat mendatangi rumah korban. Akibat perbuatannya, OS dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP serta diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya diantaranya sandal, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, pakaian korban, sprei, dan lainnya.
Hingga kini, petugas Satreskrim Polresta Cirebon masih memeriksa secara intensif pelaku guna keterangan lebih lanjut. ***