Jawa Timur, Indograf.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan, meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan (SIMBG) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mempermudah pengurusan izin pendirian bangunan bagi masyarakat setempat.
“Untuk pertama kali aplikasi ini kami terapkan di Kecamatan Blega dan selanjutnya menyebar ke 17 kecamatan lain yang ada di Bangkalan ini,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Pemkab Bangkalan Moh Hasan Faisol seusai acara sosialisasi program tersebut di Bangkalan, Rabu.
Sesuai arahan Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memperhatikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Bangkalan terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya dengan memaksimalkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Melalui aplikasi ini, kata Hasan Faisol, masyarakat yang hendak mengurus izin bangunan tidak perlu datang ke kantor Pemkab Bangkalan, namun bisa mendaftar dari rumah masing-masing dengan mengunggah lampiran berbagai jenis persyaratan yang dibutuhkan.
“Persetujuan bangunan gedung (PBG) juga bisa diakses melalui aplikasi ini dan proses penerbitan akan lebih mudah dan lebih cepat,” terangnya.
Selain itu, Pemkab Bangkalan bisa memiliki data valid tentang jumlah gedung dan bangunan di daerah itu.
Sesuai ketentuan, kata dia, pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dilakukan masyarakat akan melalui tiga tahapan, yakni,
- Permohonan
- Konsultasi
- Penerbitan
Dokumen yang dibutuhkan dalam mengurus PBG yaitu,
- Identitas pemilik
- Gambar rancangan atau denah bangunan gedung
- Dokumen kepemilikan atas tanah yang akan dibangun
- Keterangan rencana kota (KRK).
“Semua dokumen itu bisa diunggah secara langsung melalui Aplikasi SIMBG, dan bagi warga yang membutuhkan pendampingan, pemkab menyediakan petugas pendamping khusus di kantor kecamatan,” katanya.
Program ini juga sebagai bentuk upaya Pemkab Bangkalan mempermudah akses dan kecepatan layanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi, terang Hasan***
Sumber: Antara